ADAB BERPAKAIAN, BERHIAS , bertamu dan dalam
perjalanan
Tata Krama Berpakaian/
a. Fungsi
Pakaian
Ada tiga macam fungsi
pakaian, yakni sebagai penutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan untuk
keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah
aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar samapi
kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan.
Mengenai bentuk atau
model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini berkaitan dengan
budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai pakaian dengan
model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan sebagai penutup
aurat.
Pakaian merupakan
penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan
perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai identitas
seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk
mengungkapkan rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian
yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau
relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang
sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode
zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaianyou can see atau
sejenis tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan yang
digunakan dan semakin ketat pakaian tersebut maka semakin mahal pakaian
tersebut. Ada seseorang yang berkata sedikit mengena, “Anak jaman sekarang
bajunya kayak baju anak kecil, pantesan saya nyari baju anak rada susah,
berebut ama orang dewasa.” Memang tidak salah dia mengatakan hal seperti itu, toh,
itu memang kenyataan. Padahal jika kita tidak bisa menjaga aurat kita, kita
akan kerepotan. Sangat tidak mungkin kita akan mengumbar aurat di depan umum,
jika hal tersebut dilakukan, maka kita bisa disebut gila. Mau tidak anda
disebut gila?
Anehnya, sekarang
banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk memakai pakaian
yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya
digunakan oleh para (maaf) PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan tetapi
seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah untuk memikat
lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, semakin banyak pula kasus
tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin
kita pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di
mana-mana. Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah
di dalam kitab nan suci, al-Qur’an, surat Al-A’raf ayat 26: (lihat al-qur’an
onlines di google)
Artinya: Hai, anak Adam! Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah
untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu
adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu
ingat. (QS Al A’raf : 26)
Atau Q.S. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya :
(lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: Hai para Nabi! Katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka mudah dikenali karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab : 29)
Tapi mengapa kaum
hanya kaum wanita saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah manusia yang
paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. Sudah dijaga koq masih
tidak bersyukur?
Coba pikirkan, sangat
sayangnya Allah kepada wanita, Allah Yang Maha Penyayang sampai-sampai membahas
hal-hal sekecil itu. Maka dari itu marilah kita menjaga harga diri wanita
muslimah kita demi tercapainya masa depan yang cerah.
b. Adab
Berpakaian
Islam melarang umatnya
berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang
asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun
apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang
oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat
akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis
akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh
Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi
lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ
النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ
بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا
لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka
yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk
seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam,
2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada
perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk
surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium
sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan pada
hadits ini, yaitu sebagai berikut:
A.
1. Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor
sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam
bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang
sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau
sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya.
Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang
tecela dalam Islam
2. Mereka dikatakan berpakaian karena memang
mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak
berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang.
Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan)
mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari
luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal,
namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua
cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang
dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah
ialah:
- Pakaian itu haruslah menutup
aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
- Pakaian itu tidak terlalu tipis
sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
- Pakaian itu tidak ketat atau
sempit tapi longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian-bagian
bentuk badan yang menggiurkan nafsu laki-laki.
- Warna pakaian tsb suram atau
gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
- Pakaian itu tidak sekali-kali
dipakai dengan bau-bauan yang harum
- Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’
(bersamaan atau menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak
meniru-niru atau menyerupai pakaian laki-laki.
- Pakaian itu tidak menyerupai
pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
- Pakaian itu bukanlah pakaian
untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Aurat perempuan yang
merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh badan kecuali muka
dan telapak tangan yang lahir dan batin hingga pergelangan tangannya. Oleh
karena itu jika nampak rambut yang keluar ketika sholat atau nampak batin
telapak kaki ketika rukuk dan sujud, maka batallah sholatnya.
Aurat perempuan
merdeka di luar sholat Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan muhram
Yaitu seluruh badan. Artinya, termasuklah
muka, rambut, kedua telapak tangan (lahir dan batin) dan kedua telapak kaki
(lahir dan batin). Maka wajiblah ditutup atau dilindungi seluruh badan dari
pandangan laki-laki yang ajnabi untuk mengelakkan dari fitnah. Demikian menurut
mahzab Syafei.
Di hadapan perempuan
yang kafir Auratnya adalah seperti aurat bekerja yaitu seluruh badan kecuali
kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua siku dan kedua telapak
kakinya. Demikianlah juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas
pribadi atau wataknya atau perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika sendirian,
sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi muhramnya Auratnya adalah di antara
pusat dan lutut Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara dan
berlakunya hal yang tidak diingini, maka perlulah ditutup lebih dari itu agar
tidak menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk menghindarkan fitnah.
Salah satu
permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam
kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian
pakaian, tidur, atau yang selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan
melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal
itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy
berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh
perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian.
Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian
maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.
c. Kaum Lelaki
Dilarang Memakai Cincin Emas dan Pakaian Sutra
Dalam hal ini, cincin
emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali r.a pernah
berkata:
نَهَاتِى رَسُوْلُ
اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ
الْمُعَصْفَرِ (رواه الطبرانى)
Artinya: “ Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai
cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.”
(HR Thabrani)
Yang dimaksud dengan
ashfar ialah semacam wenter berwarna kuning yang kebanyakan dipakai oleh wanita
kafir pada zaman itu. Ibnu umar meriwayatkan sebagai berikut:
رَأَى رَسُوْلُ اللهِ ص
م عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ : اِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ
فَلاَ تَلْبَسْهَا
Artinya: “Rasulullah SAW pernah melihat aku memakai dua
pakaian yang dicelup dengn ashfar maka sabda beliau: Ini adalah pakaian
orang-orang kafir, oleh karena itu janganlah engkau pakai.”
Larangan bagi
laki-laki memakai cincin emas dan pakaian dari sutra adalah suatu didikan moral
yang tinggi. Allah telah menciptakan kaum lelaki yang memiliki naluri berbeda
dengan perempuan, memiliki susunan tubuh yang berbeda dengan tubuh perempuan.
Lelaki memiliki naluri untuk melindungi kaum perempuan yang relatif lemah
kondosi fisiknya. Oleh sebab itu, sangat tidak layak kiranya apabila lelaki
meniru tingkah laku perempuan yang suka berhias dan berpakaian indaah serta
suka dimanja. Dari sisi lain, larangan ini sekaligus sebagai upaya pencegahan
terhadap sikap hidup bermewah-mewahan, sementara masih banyak rakyat yang hidup
dibawah garis kemiskinan.
3. Tata Krama
Berhias
Pada hakikatnya Islam
mencintai keindahan selama keindahan tersebut masih berada dalam batasan yang
wajar dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Beberapa ketentuan agama dalam masalah berhias
ini antara lain sebagai berikut:
a. Laki-laki dilarang memakai cincin emas
Sebagaimana larangan
yang ditujukan oleh Rasulullah SAW terhadap Ali r.a
a. Jangan bertato dan mengikir gigi
Pada zaman jahiliyah
banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya, muka dan tangannya
dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Pada zaman sekarang ini (khususnya di
lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum lelaki. Dengan
bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain.
Adapun yang dimaksud
dengan mengikir gigi ialah memendekkan dan merapikan gigi. Mengikir gigi banyak
dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak rapi dan cantik.
Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ
ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَ اْلمُشْتَوْشِرَةَ (رواه
الطبرانى)
Artinya: “Rasulullah
SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mengikir gigi
dan yang minta dikikir giginya.” (HR At Thabrani)
a. Jangan menyambung rambut
Selain hadits yang
tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula riwayat sebagai
berikut:
سَاَلَتْ اِمْرَاَةَ
النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ يَا رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي اَصَابَتْهَا
الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ فِيْهِ؟
فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ الْمُسْتَوْصِلَةَ (زواه البجارى)
Artinya: “Seorang perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya
Rasulullah, sesunguhnya anak saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok
rambutnya, dan saya ingin menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung
rambutnya?. Rasulullah menjawab: Allah melaknat perempuan yang melaknat perempuan
yang melaknat rambutnya.” (HR Bukhari)
a. Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
Berlebih lebihan ialah
melewati datas yang wajar dalam menikmati yang halal. Berhias secara
berlebih-lebiha cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan yang sangat tercela
dalam Islam. Setipa muslim dan muslimat harus dapat menjauhkan diri dari
hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan, baik dalam berpakaian maupun dalam
berhias bentuk yang lain. Memoles wajah dengan bahan make-up terlampau banyak
serta menggunakan perhiasan emas pada leher, kedua tangan dan kedua kaki secara
mencolok termasuk berlebih-lebihan. Perbuatan yang demikian itu tidak lain
adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain, terutama lawan jenisnya.
Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian suaminya maka hal itu
baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud itu semua orang
(selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dialranga dalam Islam.
Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk perbuatan tabzir,
sedangkan tabzir dilarang oleh Allah SWT. (lihat al-qur’an
onlines di google)
Artinya: “26) Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu)
secara boros. 27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
(QS Al Isra : 26-27)
Bertatakrama Dalam Bertamu dan Menerima Tamu
4. Tata Krama
Bertamu
Bertamu adalah salah
satu cara untuk menyambung tali persahabatan yang dianjurkan oleh Islam. Islam
memberi kebebasan untuk umatnya dalam bertamu. Tata krama dalam bertamu harus
tetap dijaga agar tujuan bertamu itu dapat tercapai. Apabila tata krama ini dilanggar
maka tujuan bertamu itu justru akan menjadi rusak, yakni merenggangnya hubungan
persaudaran.. Islam telah memberi bimbingan dalam bertamu, yaitu jangan bertamu
pada tiga waktu aurat.
Yang dimaksud dengan
tiga waktu aurat ialah sehabis zuhur, sesudah isya’, dan sebelum subuh. Allah
SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang
yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu
hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian
(luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi
kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu)
itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian
(yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An Nur : 58)
Ketiga waktu tersebut
dikatakan sebagai waktu aurat karena waktu-waktu itu biasanya digunakan.
Lazimnya, orang yang beristirahat hanya mengenakan pakaian yang sederhana
(karena panas misalnya) sehingga sebagian dari auratnya terbuka. Apabila budak
dan anak-anak kecil saja diharuskan meminta izin bila akan masuk ke kamar ayah
dan ibunya, apalagi orang lain yang bertamu. Bertamu pada waktu-waktu tersebut
tidak mustahil justru akan menyusahkan tuan rumah yang hendak istirahat, karena
terpaksa harus berpakaian rapi lagi untuk menerima kedatangan tamunya.
5. Cara Bertamu
yang Baik
Cara bertamu yang baik menurut Islam antara
lain sebagai berikut:
a. Berpakaian yang rapi dan pantas
Bertamu dengan memakai
pakaian yang pantas berarti menghormati tuan rumah dan dirinya sendiri. Tamu
yang berpakaian rapi dan pantas akan lebih dihormati oleh tuan rumah, demikian
pula sebaliknya. Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Jika kamu
berbua baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu
berbuat jahat maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri….” (QS Al Isra : 7)
a. Memberi isyarat dan salam ketika datang
Allah SWT berfirman:
(lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu
lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS An Nur : 27)
Diriwayatkan bahwa:
اِنَّ رَجُلاً
اِسْتَأْذَنَ عَلى النَّبِيِّ ص م وَ هُوَ فِى بَيْتٍ فَقَالَ : “اَلِجُ” فَقَالَ
النَّبِيُّ ص م لِجَادِمِهِ : اُخْرُجْ اِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِأْذَانَ
فَقَلَ لَهُ : قُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَسَمِعَهُ الرِّجَلْ
فَقُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَاَذِنَ النَّبِيُّ ص م قَدْ دَخَلَ (رواه
ابو داود)
Artinya: “Bahwasanya
seorang laki-laki meminta izin ke rumah Nabi Muhammad SAW sedangkan beliau ada
di dalam rumah. Katanya: Bolehkah aku masuk? Nabi SAW bersabda kepada pembantunya:
temuilah orang itu dan ajarkan kepadanya minta izin dan katakan kepadanya agar
ia mengucapkan “Assalmu alikum, bolehkah aku masuk” lelaki itu mendengar apa
yang diajarkan nabi, lalu ia berkata “Assalmu alikum, bolehkah aku masuk?” nabi
SAW memberi izin kepadanya maka masuklah ia. (HR Abu Daud)
a. Jangan mengintip ke dalam rumah
Rasulullah SAW
bersabda yang artinya: “Dari Sahal bin Saad ia berkata: Ada seorang lelaki
mengintip dari sebuh lubang pintu rumah Rasulullah SAW dan pada waktu itu
beliau sedang menyisir rambutnya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Jika aku tahu
engkau mengintip, niscaya aku colok matamu. Sesungguhnya Allah
memerintahkanuntuk meminta izin itu adalah karena untuk menjaga pandangan mata.”
(HR Bukhari)
a. Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
Jika telah tiga namun
belum ada jawaban dari tuan rumah, hendaknya pulang dahulu dan datang pada lain
kesempatan.
a. Memperkenalkan diri sebelum masuk
Apabila tuan rumah
belum tahu/belum kenal, hendaknya tamu memperkenalkan diri secara jelas,
terutama jika bertamu pada malam hari. Diriwayatkan dalam sebuah hadits yang
artinya: “dari Jabir ra Ia berkata: Aku pernah datang kepada Rasulullah SAW
lalu aku mengetuk pintu rumah beliau. Nabi SAW bertanya: “Siapakah itu?” Aku
menjawab: “Saya” Beliau bersabda: “Saya, saya…!” seakan-akan beliau marah” (HR
Bukhari)
Kata “Saya” belum
memberi kejelasan. Oleh sebab itu, tamu hendaknya menyebutkan nama dirinya
secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu lagi untuk menerima kedatangannya
a. Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah
apabila tuan rumah hanya seorang wanita
Dalam hal ini,
perempuan yang berada di rumah sendirian hendaknya juga tidak memberi izin
masuk tamunya. Mempersilahkan tamu lelaki ke dalam rumah sedangkan ia hanya
seorang diri sama halnya mengundang bahay bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu,
tamu cukup ditemui diluar saja.
a. Masuk dan duduk dengan sopan
Setelah tuan rumah
mempersilahkan untuk masuk, hendajnya tamu masuk dan duduk dengan sopan di
tempat duduk yang telah disediakan. Tamu hendaknya membatasi diri, tidak
memandang kemana-mana secara bebas. Pandangan yang tidak dibatasi (terutama
bagi tamu asing) dapat menimbulkan kecurigaan bagi tuan rumah. Tamu dapat
dinilai sebagai orang yang tidak sopan, bahkan dapat pula dikira sebagai orang
jahat yang mencari-cari kesempatan. Apabila tamu tertarik kepada sesuatu
(hiasan dinding misalnya), lebih ia berterus terang kepada tuan rumah bahwa ia
tertarik dan ingin memperhatikannya.
a. Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
Apabila tuan rumah
memberikan jamuan, hendaknya tamu menerima jamuan tersebut dengan senang hati,
tidak menampakkan sikap tidak senang terhadap jamuan itu. Jika sekiranya tidak
suka dengan jamuan tersebut, sebaiknya berterus terang bahwa dirinya tidak
terbiasa menikmati makanan atau minuman seperti itu. Jika tuan rumah telah
mempersilahkan untuk menikmati, tamu sebaiknya segera menikmatinya, tidak usah
menunggu sampai berkali-kali tuan rumah mempersilahkan dirinya.
a. Mulailah makan dengan membaca basmalah dan
diakhiri dengan membaca hamdalah
Rasulullah bersabda
dalam sebuah hadits yang artinya: “Jika seseorang diantara kamu hendak makan
maka sebutlah nama Allah, jika lupa menyebut nama Allah pada awalnya, hendaklah
membaca: Bismillahi awwaluhu waakhiruhu.” ( HR Abu Daud dan Turmudzi)
a. Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang
terdekat dan jangan memili
Islam telah memberi
tuntunan bahwa makan dan minum hendaknya dilakukan dengan tangan kanan, tidak
sopan dengan tangan kiri (kecuali tangan kanan berhalangan). Cara seperti ini
tidak hanya dilakukan saat bertamu saja. Mkelainkan dalam berbagai suasana,
baik di rumah sendiri maupun di rumah orang lain
a. Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan
berceceran
Sementara ada orang
yang merasa malu apabila piring yang habis digunakan untuk makan tampak bersih,
tidak ada makann yang tersisa padanya. Mereka khawatir dinilai terlalu lahap.
Islam memberi tuntunan yang lebih bagus, tidak sekedar mengikuti perasaan
manusia yang terkadang keliru. Tamu yang menggunakan piring untuk menikmati
hidangan tuan rumah, hendaknya piring tersebut bersih dari sisa makanan. Tidak
perlu menyisakan makanan pada pring yang bekas dipakainya yang terkadang
menimbulkan rasa jijik bagi yang melihatnya.
a. Segeralah pulang setelah selesai urusan
Kesempatan bertamu
dapat digunakan untuk membicarakan berbagai permasalahan hidup. Namun demikian,
pembicaraan harus dibatasi tentang permasalahan yang penting saja, sesuai
tujuan berkunjung. Hendaknya dihindari pembicraan yang tidak ada ujung
pangkalnya, terlebih membicarakan orang lain. Tamu yang bijaksana tidak suka
memperpanjang waktu kunjungannya, ia tanggap terhadap sikap tuan rumah. Apabila
tuan rumah tekah memperhatikan jam, hendaknya tamu segera pamit karena mungkin
sekali tuan rumah akan segera pergi atau mengurus masalah lain. Apabila tuan
ruamh menghendaki tamunya untuk tetap tinggal dahulu, hendaknya tamu
pandai-pandai membaca situasi, apakah permintaan itu sungguh-sungguh atau hanya
sekadar pemanis suasana. Apabila permintaan itu sungguh-sungguh maka tiada
salah jika tamu memperpanjang masa kunjungannya sesuai batas kewajaran.
6. Lama Waktu
Bertamu Maksimal Tiga Hari Tiga Malam
Terhadap tamu yang
jauh tempat tinggalnya, Islam memberi kelonggaran bertamu selama tiga hari tiga
malam. Waktu twersebut dikatakan sebagai hak bertamu. Setelah waktu itu berlalu
maka habislah hak untuk bertamu, kecuali jika tuan rumah menghendakinya. Dengan
pembatasan waktu tiga hari tiga malam itu, beban tuan rumah tidak telampau
berat dalam menjamu tamuhnya.
7. Tata Krama
Menerima Tamu
a. Kewajiban
Menerima Tamu
Sebagai agama yang
sempurna, Islam juga memberi tuntunan bagi uamtnya dalam menerima tamu. Demikian
pentingnya masalah ini (menerima tamu) sehingga Rasulullah SAW menjadikannya
sebagai ukuran kesempurnaan iman. Artinya, salah satu tolak ukur kesempurnaan
iman seseorang ialah sikap dalam menerima tamu. Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَاَنَ يُؤْمِنُ
بِا اللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ فَالْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ(رواه البخارى)
Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah
dan hari akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya.” (HR Bukhari)
b. Cara Menerima
Tamu yang Baik
1) Berpakaian yang pantas
Sebagaimana orang yang
bertamu, tuan rumah hendaknya mengenakan pakaian yang pantas pula dalam
menerima kedatangan tamunya. Berpakaian pantas dalam menerima kedatangan tamu
berarti menghormati tamu dan dirinya sendiri. Islam menghargai kepada seorang
yang berpakaian rapih, bersih dan sopan. Rasululah SAW bersabda yang artinya: “Makan
dan Minunmlah kamu, bersedekahlah kamu dan berpakaianlah kamu, tetapi tidak
dengan sombong dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah amat senang melihat
bekas nikmatnya pada hambanya.” (HR Baihaqi)
2) Menerima tamu dengan sikap yang baik
Tuan rumah hendaknya
menerima kedatangan tamu dengan sikap yang baik, misalnya dengan wajah yang
cerah, muka senyum dan sebagainya. Sekali-kali jangan acuh, apalagi memalingkan
muka dan tidak mau memandangnmya secara wajar. Memalingkan muka atau tidak
melihat kepada tamu berarti suatu sikap sombong yang harus dijauhi
sejauh-jauhnya.
3) Menjamu tamu sesuai kemampuan
Termasuk salah satu
cara menghormati tamu ialah memberi jamuan kepadanya.
4) Tidak perlu mengada-adakan
Kewajiban menjamu tamu
yang ditentukan oleh Islam hanyalah sebatas kemampuan tuan rumah. Oleh sebab
itu, tuan rumah tidak perlu terlalu repot dalam menjamu tamunya. Bagi tuan
rumah yang mampu hendaknya menyediakan jamuan yang pantas, sedangkan bagi yang
kurang mampu henaknya menyesuaikan kesanggupannya. Jika hanya mampu memberikan
air putih maka air putih itulah yang disuguhkan. Apabila air putih tidak ada,
cukuplah menjamu tamunya dengan senyum dan sikap yang ramah
5) Lama waktu
Sesuai dengan hak
tamu, kewajiban memuliakan tamu adalah tiga hari, termasuk hari istimewanya.
Selebihnya dari waktu itu adalah sedekah baginya. Sabda Rasulullah SAW:
اَلضِّيَافَةُ
ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَالِكَ فَهُوَ صَدَقَةُ عَلَيْهِ (متفق
عليه)
Artinya: “ Menghormati tamu itu sampai tiga hari. Adapun
selebihnya adalah merupakan sedekah baginya,.” (HR Muttafaqu Alaihi)
6) Antarkan sampai
ke pintu halaman jika tamu pulang
Salah satu cara
terpuji yang dapat menyenangkan tamu adalah apabila tuan rumah mengantarkan
tamunya sampai ke pintu halaman. Tamu akan merasa lebih semangat karena merasa
dihormati tuan rumah dan kehadirannya diterima dengan baik.
c. Wanita yang
sendirian di rumah dilarang menerima tamu laki-laki masuk ke dalam rumahnya
tanpa izin suaminya
Larangan ini bermaksud
untuk menjaga fitnah dan bahaya yang mungkin terjadi atas diri wanita tersebut.
Allah berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: ”…Maka wanita yang saleh, ialah
yang taat kepada SAW lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena SAW telah memelihara (mereka)…” (QS An Nisa
: 34
Rasulullah SAW bersabda;
اَلْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ
فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَ هِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَاعِيَتِهَا (رواه احمد و
البجارى و مسلم و ابو داود و الترمدى و ابن عمر)
Artinya: “ Wanita itu adalah (ibarat)
pengembala di rumah suaminya. Dia akan ditanya tentang pengembalaannya (dimintai
pertanggung jawaban).” (HR Ahmad, bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan
Ibnu Umar)
Oleh sebab itu, tamu
lelaki cukup ditemui diluar rumah saja, atau diminta datang lagi (jika perlu)
saat suaminya telah pulang bekerja. Membiarkan tamu lelaki masuk ke dalam rumah
padahal dia (wanita tersebut) hany seorang diri, sama saja dengan membuka
peluang besar akan timbulnya bahaya bagi diri sendiri. Bahaya yang dimaksud
dapat berupa hilangnya harta dan mungkin sekali akan timbul fitnah yang
mengancam kelestarian rumah tangganya
5.
Berdo a saat akan naik
kendaraan :
Bismillaahi majraha wa
mursahaa innaa rabbi yal ghafururrahiem
Dengan nama-Mu ya
Allah, yang menjalankan kendaraan ini melaju
dan menuju tujuan,
sesungguhnya Engkaulah yang Pengampun danPenyayang
6.
Berdo a saat didalam kendaraan :
Subhanalladzi sakhara
lanaa hadas wamaa kunnaa lahu muqrini wa
innaa ilaa
robbinaa lamunqalibuuna
Maha Suci Tuhan
yang memudahkan kendaraan ini bagi kami,
sedangkan kami
tidak bisa memudahkan kepada-NYA, dan kepada Allah-lah kami kembali .
7. Senantiasa
menjaga kesucian selama dalam perjalanan, tidak beristinja(buang air
kecil/besar) sembarangan tanpa bersuci kembali sesuai syariah
8.
Menjaga perjalanan agar bernuansa ibadah dan
taddabur alam, agar bisamensyukuri ni mat Tuhan pencipta alam ini
9.
Menjaga diri dari ketergesa-gesaan, menjaga sikap
santun dan menjagasilaturahmi, dan menebar kebaikan
10.
Menjaga kerapian dan kebersihan selama dalam perjalanan
Adab
dalam Perjalanan
1. Tata Krama di Jalan Raya
Qs An nisa – 4 :59 artinya “hai orang orang yang beriman
ta’atilah Allah dan ta’atilah rasulnya dan ulil amri di antara kamu . kemudian jika kamu berlainan
perndapat tentang sesuatu , maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasul , jika
kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian , yang demikian itu
lebih utama dan lebih baik akibatnya”
Mengacu kepada ayat Al –
Qur’an tersebut setiap muslim/muslimah hendaknya menaati ajaran ajaran Allah
swt dan rasulnya (ajaran islam ) dan undang-undang serta peraturan pemerintah
dimana pun dia berada misalkan ketika berada dalam perjalanan
Seseorang dianggap bertata
krama dalam perjalanan , apabila tatkala ia menggunakan jalan umum atau jalan
raya, ia menaati undang undang dan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan
pemerintah . misalnya
A. Pejalan kaki hendaknya
- Berjalan disebelah kiri
jalan atau kalau ada trotoarnya diharuskan berjalan di trotoar
- Haru menaati lampu merah
walaupun saat terburu buru
- Menyeberang di jembatan
penyeberangan atau di zebra cross
- Menjaga sopan santun dan
tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum
B. Pengemudi kendaraan bermotor hendaknya
- Memperhatikan dan menaati
rambu rambu lalu lintas
- Melengkapi kelengkapan
kendaraan seperti SIM , STNK dan helom (bagi pengendara motor)
-
Mengemudi dalam batas kecepatan yang sesuai dengan keadaan jalan raya .
misalkan saaat padat kendaraan tidak mengemudi di atas 25 km/jam
-
Tidak membuang sampah sembarangan
-
Tidak menggunakan HP ketika sedang dalam mengendarai motor atau mobil
C. Pejalan kaki
dan Pengemudi kendaraan bermotor hendaknya
-
Menjauhkan diri dari makan yang terlalu kenyang, memakai perhiasan yang
berlebihan dan bermewah-mewah dalam makanan dan kendaraan.
-
Berbuatlah yang baik (halus) kepada setiap orang bahkan kepada pengemis
sekalipun. Hendaknya menjauhkan diri dari permusuhan, pertengkaran, berlaku
kasar dan berdesak-desakan dengan orang lain dalam perjalanan.
-
Menjaga lisannya dari mencela, membicarakan kejelekan orang, mencela binatang
dan semua perkataan yang jelek.
Hendaklah
selalu ingat akan sabda rosululloh SAW:
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ
كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Barangsiapa melaksanakan haji tanpa berkata kotor dan tidak melakukan
tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya.
-
Sebaiknya melakukan perjalanan berkelompok untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan dan memang disunnahkan untuk tidak menyendiri dalam perjalanan.
-
Apabila berjalan dalam kelompok tiga orang atau lebih, maka pilihlah salah
seorang untuk menjadi pemimpin. Pilihlah orang yang paling baik dan yang paling
luas pandangannya (pengalamannya).
-
Jangan membawa anjing atau lonceng dalam perjalanan karena Malaikat tidak akan
menemani rombongan yang didalamnya terdapat anjing atau lonceng. Apabila salah
seorang dari anggota rombongan membawa anjing atau lonceng dan kita tidak mampu
mencegahnya, maka ucapkan do’a ini:
اَللّهُمَّ اِنِّى أَبْرَأُ اِلَيْكَ
مِمَّا فَعَلَهُ هَؤُلآءِ فَلاَ تَحْرِمْنِى ثَمَرَةَ صُحْبَةِمَلَكٍ
Ya Allah sesungguhnya aku membebaskan diri kepada Mu dari perbuatan
mereka, maka janganlah Engkau mengharamkanku dari ditemani malaikat
2.
Tata Krama Bagi Para Penumpang Kendaraan Umum
Bagi
para penumpang kendaraan umum seperti bis dan kereta api hendaknya
memperhatikan dan melaksanakan tata krama , antara lain :
-
Bermanis muka dan bertutur kata baik , terhadapa para penumpang lainnya
-
Seorang penumpang kendaraan umum hendaknya hormat kepada penumpang yang lebih
tua , dan sayang kepada penumpang lain yang lebih muda
-
Jika diperlukan sesame penumpang hendaknya saling tolong menolong dalam
kebaikan
-
Jangan melakukan perbuatan yang mengganggu dan merugikan penumpang lain
Do’a-do’a dalam Perjalanan
Selama
dalam perjalanan disunnahkan membaca takbir apabila menjumpai tanjakan dan
membaca tasbih apabila menuruni turunan tetapi
makruh mengeraskan bacaan tersebut.
Apabila
memasuki desa atau kota disunnahkan membaca do’a:
اَللّهُمَّ اِنِّى
أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ
اَهْلِهَا وَخَيْرَمَا فِيْهَا،وَاَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا
وَشَرِّ اَهْلِهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا
Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan desa ini, kebaikan
penduduknya dan apa yang ada di dalamnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari
kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya.
Apabila
singgah disuatu tempat, sunnah membaca do’a:
اَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ
شَرِّ مَا خَلَقَ
Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari
kejahatan makhluk-Nya.
Apabila
kamalaman dalam perjalanan bacalah do’a:
يآاَرْضُ رَبِّي وَرَبُّكِ
اللهُ ، اَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّكِ وَشَرِّمَا فِيْكِ وَشَرِّمَاخَلَقَ فِيْكِ
وَشَرِّمَا يَدُبُّ عَلَيْكِ.اَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ اَسَدٍ وَاَسْوَدَ،
وَالْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ وَمِنْ سَاكِنَ الْبَلَدِ وَمِنْ وَالِدٍ وَمَاوَلَدَ
Hei bumi Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah, Aku berlindung kepada Allah
dari kejelekanmu dan kejelekan barang yang ada didalammu dan kejelekan makhluq
didalammu dan yang melata diatasmu. Aku berlindung kepada Allah dari harimau
dan seseorang, dari ular, kalajengking, jin, iblis dan syetan.
Do’a
jika merasa takut akan sesuatu (orang atau lainnya)
اَللّهُمَّ
اِنَّانَجْعَلُكَ فِيْ نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُبِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ
Disunnahkan
pula memperbanyak membaca do’a tertimpa kesusahan pada waktu ketakutan dan
disetiap kesempatan.
لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ
الْعَظِيْمُ الَحَلِيْمُ، لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ،
لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَرَبُّ الأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ
الْكَرِيْمِ
Tiada Tuhan melainkan Allah yang maha agung lagi maha pemurah, Tiada
Tuhan melainkan Allah yang merajai ‘Arasy yang agung, Tiada tuhan melainkan
Allah yang merajai langit, bumi dan ‘Arasy yang mulya.
Atau
membaca
يآحَيُّ يآ قَيُّوْمُ
بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ
Ya Allah yang Hidup dan Maha Kuasa, aku memohon pertolongan dengan
kasih sayang-Mu
Kalau
mengendarai kapal maka bacalah do’a:
بِسْمِ اللهِ مَجْريهَا
وَمُرْسَاهَا إِنَّ رَبِّي لَغَفُوْرٌرَحِيْمٌ
Dengan menyebut nama Allah diwaktu berlayar dan berlabuh, sesungguhnya
Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Memperbanyak
memanjatkan do’a urusan dunia akherat untuk diri sendiri, kedua orang tuanya,
orang-orang yang dicintainya, para pemimpin muslimin dan seluruh muslimin
muslimat.
Hal
ini sangat baik karena do’a musafir adalah salah satu dari do’a-do’a yang
mustajabah seperti dalam hadits riwayat Abu Hurairoh.
ثَلاَثَةُ دَعَوَاتٍ
مُسْتَجَابَاتٌ لاَشَكَّ فِيْهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ
الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَعَلَى وَلَدِهِ
Tiga macam do’a yang tidak diragukan terkabulnya yaitu: do’a orang yang
di dholimi, do’a musafir dan do’a orang tua atas anaknya
Do’a naik kendaraan
Setelah
keluar rumah dan bersiap akan naik kendaraan maka bacalah :
بِسْمِ اللهِ dan kalau sudah duduk diatas kendaraan baca doa’ :
اَلْحَمْدُ لِلّهِ
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ وَإِنَّا
إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، الْحَمْدُ لِلهِ الْحَمْدُ لِلهِ الْحَمْدُ لِلهِ،
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ إِنِّي
ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْلِي فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ
“Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, Maha Suci Allah
yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu
menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami. Segala puji
bagi Allah (3 kali), Allah Maha Besar (3 kali), Maha Suci Engkau ya Allah.
Sesungguhnya aku telah mendzalimi diriku sendiri maka ampunilah aku, karena
sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa melainkan Engkau.”
اَللّهُمَّ
إِنَّانَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَاالْبِرَّوَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ
مَاتُحِبُّ وَتَرْضَى، اَللّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا، وَاطْوِعَنَّابُعْدَهُ.
اَللّهُمََّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِيْ السَّفَرِوَالْخَلِيْفَةُ فِيْ الأَهْلِ
وَالْمَالِ. اَللّهُمَّ إِنَّانَعُوْذُبِكَ مِنْ
وَعْثَاءِالسَّفَرِوَكَآبَةِالْمُنْقَلَبِ وَسُوْءِالْمَنْظَرِفِيْ الأهْلِ
وَالْمَالِ وَالْوَلَدِ
Ya Allah! Sesungguhnya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam bepergian
ini, kami mohon perbuatan yang Engkau sukai dan Engkau ridhoi. Ya Allah!
Permudahlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya bagi kami. Ya Allah!
Engkaulah teman dalam bepergian dan yang mengurusi keluarga dan harta (ku). Ya
Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu darikelelahan dalam bepergian,
tempat kembali yang menyedihkan dan pemandangan yang jelek dalam keluarga,
harta dan anak.
0 komentar:
Posting Komentar